Ferdy Sambo Berstatus Tersangka dalam 2 Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Orbit, Jakarta – Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dalam dua perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Status tersangka Sambo saat ini adalah tersangka otak pembunuhan Yosua dan tersangka merintangi penyelidikan.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus lalu. Sambo kemudian diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, lalu mengajukan banding. Status Sambo kemudian menjadi tersangka merintangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Bharada E Akan Dipertemukan Lagi Dengan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) lalu.

Baca Juga  Jelang Rekonstruksi, Brimob Lingkari Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga

Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E menembak Brigadir Yosua, dan tak ada peristiwa tembak menembak.

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Yosua menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Sehingga, seolah-olah terjadi tembak menembak.

“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” imbuh Sigit.

Baca juga: Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma’ruf (KM), sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.

Baca Juga  Ferdy Sambo Dinonaktifkan Kapolri dari Kadiv Propam Agar Penyelidikan Transparan

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. Sambo terancam hukuman mati.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.

Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).

Baca Juga  Ferdy Sambo Minta Maaf dan Mengaku Khilaf 

Adapun tujuh tersangka adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang,” kata Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *