KPK Dalami Dugaan Rahmat Effendi Palak Iuran dari ASN Pemkot

Berita Orbit, Jakarta – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan korupsi pembebasan lahan. Namun, fakta terbaru terungkap. Rahmad Effendy tak puas hanya menyabet uang negara, tapi ia juga diduga menarik iuran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Hari ini Selasa 25 Januari 2022 komisi antirasuah itu memanggil 5 orang saksi dari lingkungan Pemkot Bekasi untuk mendalami dugaan itu itu.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah dana dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan RE. Selanjutnya diduga uang itu digunakan untuk kebutuhan tersangka RE,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga  Selama Lebaran, KPK Terima 395 Laporan Terkait Gratifikasi, Siap Bidik Pejabat Lagi?

Adapun 5 orang saksi tersebut antara lain Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar,

Ada pula Bima selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Sugito selaku Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD).

Dalam kasus ini korupsi pengadaan lahan di lingkungan Pemkot Bekasi ini, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap antara lain, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga  Begini Hasil Visum Korban Pengeroyokan di Lapangan Sempur Bogor

Sementara itu, sebagai pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril, Lai Bui Min (swasta), Direktur PT KBR Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Pada mulanya, Pemerintah Kota Bekasi menyusun RAPBD Perubahan 2021 dan menganggarkan Rp286,5 miliar untuk belanja modal berupa ganti rugi tanah. Adapun beberapa lokasi lahan yang akan diganti rugi ialah lahan milik sebuah sekolah di Rawa Lumbu senilai Rp21,8 miliar, lahan polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan polder air kranji senilai Rp21,8 miliar. Selain itu, ada pula ganti rugi dalam bentuk tindakan yaitu melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis senilai Rp15 miliar.

Namun, rupanya Rahmat Effendi sendiri yang menetapkan lokasi-lokasi milik swasta yang akan diganti rugi tersebut. Selanjutnya, ia meminta bagian dari para pengusaha tersebut dengan kedok “sumbangan masjid”.

Baca Juga  Heboh! Puncak Gunung Slamet Diselimuti Bongkahan Es

Uang itu diserahkan melalui dua orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *