Berita Orbit – Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun, belum juga ditetapkan sebagai program legislasi nasional, rancangan aturan itu sudah menuai polemik lantaran diduga tidak mencantumkan madrasah di dalamnya.
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.
Arifin mengatakan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, tetapi kerap terabaikan. Sempat ada angin berembus saat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” kata Arifin.
Selain soal hilangnya pengaturan soal madrasah, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman mengkritisi tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam naskah akademik draf RUU Sisdiknas. Menurutnya, tujuan pendidikan nasional direduksi jadi profil pelajar pancasila.
Menurutnya, ada kecenderungan penyusunan RUU Sisdiknas sekadar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.
Alpha pun mengingatkan, ada 23 undang-undang terkait dengan pendidikan, mulai dari UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas. Semuanya harus diintegrasikan karena memang terkait satu sama lain, jika tidak begitu maka akan menghasilkan keruwetan yang tidak diinginkan.