DPRD Morowali Siap Fasilitasi Terkait Ganti Rugi Tanaman

Berita Orbit, Morowali – Terkait adanya tuntutan warga Desa Tandaoleo dan Desa Lafeu meminta ganti rugi tanaman yang diduga dirusak oleh PT Hengjaya Mineralindo, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali siap untuk memfasilitasi disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Morowali Herlan pada saat memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait penyelesaian ganti rugi tanaman Masyarakat Desa Lafeu dan Desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali belum lama ini.

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Morowali diwakili oleh Anggota DPRD Komisi 1 Herlan, KTT PT Hengjaya Minerallindo Ilham, Danramil 1311-02 BS diwakili Danpos Bungku Pesisir Pelda Firman, Kapolsek Bungku Selatan diwakili Kanit Intel Aipda Misba,  Sekcam Bungku Pesisir Samran, SE, Kades Lafeu Arifin Laembo, SE,  Kades Tandaoleo  Muhdar, serta masyarakat dari Desa Lafeu dan Desa Tandaoleo, pada Rabu (12/10/2022).

Dalam penyampainya anggota DPRD Morowali Herlan,  mengatakan siap melakukan pertemuan, yang seharusnya Pemda Morowali harus hadir karena penentunya adalah Pemda Morowali .

“DPRD Morowali akan membantu memfasilitasi untuk pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat dan akan kami sampaikan kepada Bupati Morowali,” kata Herlan.

Di tempat sama Kades Lafeu Arifin Laembo , selaku kepala Desa Tandaoleo meminta agar perusahaan ini tidak  membeda-bedakan antara proses pembayaran desa tangofa dengan desanya.

“Masyarakat ini masih menghargai kami tapi kalau sampai tidak ada kejelasan maka jangan  salahkan kami kalau masyarakat melakukan tindakan diluar kesepakatan kita,” kata dia.

“Sesuai hasil rapat kemarin sudah ada kejelasan namun dari pemda tidak hadir pada saat ini tetapi bukan berarti masyarakat akan terima, kami selaku kepala desa menghimbau kepada pihak perusahaan agar betul- betul diperhatikan sebab ini sudah  kesekian kali melakukan petemuan,” lanjutnya.

Selaku KTT  PT Hengjaya minerallindo, Ilham mengatakan bahwa pihak perusahaan selalu mengikuti ketentuan dari pemerintah. “Dan saya bukan pengambil kebijakan olehnya itu semua saran masukan akan saya  laporkan ke pimpinan,” kata Dia.

Sementara itu sesuai kesepakatan bersama pada hari Kamis tanggal  13 oktober 2022, akan dilaksanakan pertemuan ulang di kantor PT Hengjaya Minerallindo untuk membahas tentang berapa besaran yang  harus dibayarkan untuk masyarakat Desa Lafeu dengan Masyarakat Desa Tandaoleo.

Pihak PT Hengjaya Minerallindo meminta agar data lahan yg ada di masing- masing desa besok agar diberikapwn ke kantor PT Hengjaya.

Baca Juga  Kementan Obral Bawang dan Cabai, Catat Ini Lokasinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *