DPR Akan Panggil Nadiem Soal Polemik Madrasah di RUU Sisdiknas
Berita Orbit – Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan soal masalah tidak dicantumkannya madrasah di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lewat keterangan tertulis pada Senin 28 Maret 2022.
Saat ini, draf RUU Sisdiknas masih digodok oleh pemerintah. Huda mengaku pihaknya belum menerima naskah RUU tersebut sehingga tidak bisa memastikan duduk perkaranya.
Namun, politikus PKB itu meminta Kemendikbud melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.
“Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal,” kata Huda.
Sebelumnya, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mengkritisi RUU Sisdiknas karena tidak menyebut madrasah di dalamnya. Padahal, menurutnya madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), aturan soal satuan pendidikan dasar disebut jelas di Pasal 17 ayat 2 yang berbunyi : “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”
Namun, RUU Sisdiknas, tepatnya pasal 32 hanya berbunyi : “Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.
Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo membenarkan madrasah tidak dicantumkan di pasal-pasal RUU Sisdiknas, tetapi akan disebut di bagian penjelasan.
Hal itu pun tak cuma berlaku untuk madrasah, satuan pendidikan lainnya seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas juga tidak disebut di dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” kata Anindito dikutip dari CNN Indonesia pada Senin 28 Maret 2022.
Kenapa hal itu dilakukan?
Anindito menjelaskan, itu dilakukan demi menjaga fleksibilitas dan kedinamisan RUU Sisdiknas nantinya. Diharapkan, penerapan RUU Sisdiknas tetap bisa berjalan efektif meskipun di masa depan akan ada perubahan penamaan bentuk satuan pendidikan.
“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” kata dia.