Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai operator dalam jaringan penipuan daring (scammer) di beberapa wilayah di Kamboja.
Perlindungan WNI Jadi Prioritas
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyatakan bahwa pemulangan ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu Asta Cita. Ia menegaskan bahwa Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan TPPO.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Syahardiantono menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Kronologi Penyelamatan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya pada Senin (8/12/2025). Informasi mengenai sembilan WNI yang menjadi korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.
“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” kata Irhamni.
Ia melanjutkan, para korban bahkan sempat membuat video yang viral di media sosial, memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan laporan tersebut, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang (PPA/PPO) serta Divisi Hubungan Internasional Polri.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan berangkat ke Kamboja untuk menjalin komunikasi dengan KBRI Phnom Penh. Hasil pendalaman menunjukkan sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh.
Identitas dan Kondisi Korban
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan para korban ke Indonesia. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, meliputi Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Irhamni mengungkapkan bahwa saat ditemukan, para korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan. Para korban saling bertemu saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan.
Pihak kepolisian mengutamakan keselamatan dan keamanan para korban selama proses evakuasi. Irhamni menambahkan, salah satu korban berinisial A sedang dalam kondisi mengandung enam bulan. “Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama Saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujarnya.
Kesembilan WNI tersebut telah tiba di tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Identitas para korban tidak dibeberkan oleh Polri demi alasan keselamatan.






