BERITAORBIT.COM, Jakarta – Menunggu sejak pagi buta, puluhan emak-emak berdesakan di daun pintu masuk ruang sidang utama Oemar Seno Adji, tempat digelarnya sidang tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pintu yang hanya dibuka satu itu, sempat mengakibatkan terjadinya keributan antar emak-emak tersebut karena aksi dorong-dorongan ingin saling mendahului masuk. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) pun dibuat kewalahan untuk menertibkan emak-emak yang sudah menunggu dua jam sebelum sidang itu dimulai.
Setelah berhasil masuk, mereka pun masih harus riuh untuk berebut tempat duduk. Sebab, ketika sidang dibuka majelis hakim, semua pengunjung yang tak mendapatkan tempat duduk bakal diusir ke luar ruangan.
Tiba saat pembacaan, keriuhan kembali terjadi. Saat itu, wajah terdakwa Bharada E, tertunduk lemas ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun penjara. Dengan tangan terlipat di atas kedua paha, mata Bharada E mulai berkaca-kaca.
Kontan, para pendukung Richard Eliezer ini juga menangis usai mendengar tuntutan JPU itu. Selain menangis, mereka juga bereaksi dengan menyoraki JPU usai mendengar tuntutan kepada idolanya tersebut.
Riuh gemuruh suara pengunjung pun pecah di sela-sela pembacaan tuntutan. Mereka yang hadir tidak menerima tuntutan kepada Bharada E. Mereka berteriak-teriak menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan juga menuding jaksa telah disogok dan hanya mementingkan uang.
Tak ayal ruang sidang pun jadi mendadak riuh sehingga membuat hakim terpaksa menskors jalannya sidang. Hakim juga meminta agar satuan Pamdal mengeluarkan para pendukung yang masih ribut.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut dengan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa hukum terdakwa, Ronny Talapessy angkat bicara. Menurut Ronny, JPU tidak menghargai status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kliennya karena menuntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, Bharada E berperan besar dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kliennya pun disebut tidak memiliki niat jahat untuk membunuh koleganya, yang dalam persidangan dan kesaksian tidak ada memberatkan Bharada E.
“Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah, yang bisa dikorbankan begitu saja,” tuturnya. ***