Gas 3 kg

Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg, Pemilik Warung dan Pedagang Warteg Mengeluh

Berita Orbit, Jakarta-Rencana pemerintah membatasi penjualan gas elpiji ke pedagang atau warung ekcil mendapat keluhan dari para pedagang warteg dan pemilik warung.

Mereka beranggapan langkah pemerintah ini bakal mematikan usaha mereka yang seharusnya mudah mendapatkan gas lpg 3 kg kini harus membelinya ke agen.

Ketua Koordinator Warung Tegal (Warteg) Nusantara, Mukroni mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah yang akan membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 Kg pada penyalur-penyalur resmi.

“Mekanismenya kami belum detail untuk mengetahuinya. Sementara kondisi ekonomi kami (pengusaha warteg) juga masih belum pulih sepenuhnya bahkan merosot ya sekarang,” ujar Mukroni, Jumat 13 Januari 2023.

Namun demikian, dia merasa keberatan jika benar penjualan LPG 3 Kg dibatasi dan tak boleh di warung kecil.

Baca Juga  Besok! Harga Pertamax Naik, Ini Komentar Ahok Soal Harganya   

Artinya, penjualan LPG 3 Kg hanya di agen resmi saja. Menurutnya, kebijakan ini akan mempersulit pedagang khususnya pengusaha warteg untuk mendapatkan akses elpiji 3 Kg.

“Kami terus terang menolak kalau ada pembatasan yang dampaknya mempersulit kami untuk mendapatkan LPG itu,” tandasnya.

Rencana larangan penjualan gas bersubsidi ini pun ditolak para pengecer maupun pemilik warung. Mereka khawatir gulung tikar jika kebijakan ini resmi diterapkan.

“Penjual gas eceran seperti saya keuntungannya bisa hilang, tutup atau gulung tikar,” kata Dede, pengecer gas LPG di Jawa Barat.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembatasan penjualan LPG 3 kg saat ini sedang diujicobakan di lima kecamatan.

Baca Juga  Apple Akan Rilis Iphone 14 September Tahun 2022, Designnya Curi Perhatian

Antara lain Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *