Dea Onlyfans Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu ke Polda Metro Jaya
Berita Orbit – Polda Metro Jaya menetapkan kreator konten dewasa di platform Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi, tetapi polisi tidak menahan Dea. Sebagai gantinya, Dea dikenai wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.
“Dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor, seminggu dua kali dia wajib lapor ke Polda,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis kepada wartawan pada Sabtu 26 Maret 2022.
Jika berkas sudah selesai dan perkara diserahkan ke kejaksaan, maka keputusan soal penahanan Dea berada di tangan jaksa.
“Nanti terserah kalau berkas udah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahanan yang pasti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dia lakukan,” kata Aulia.
Aulia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Saat ini, kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Meski begitu, Aulia masih enggan mengungkap nama-nama tersebut dan upaya yang akan diterapkan.
“Jadi, nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut dalam kegiatan perkara Dea ini,” katanya.
Dea ditangkap oleh polisi pada Kamis 27 Maret 2022 di Malang, Jawa Timur saat ia tengah bersiap-siap berangkat ke Jakarta. Dalam kegiatan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dan sebuah video porno yang dibuat Dea untuk disebarkan lewat platform Onlyfans.
Dea mengaku melakukan perbuatan itu dengan motif ekonomi.
Dea kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.