Dea OnlyFans jual konten vulgar

Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Berita Orbit, Jakarta-Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau Dea sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan konten porno di media sosial. Dea merupakan content craeator OnlyFans.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan hal itu melakukan pemeriksaan serta proses gelar perkara. ”Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah, Sabtu 26 Maret 2022.

Terkait alat buktinya, Auliansyah menjelaskan berupa konten-konten berupa video porno dan foto-foto syur hasil dari patroli siber.

”Alat buktinya, dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten video porno dan foto syur. Dea kemudian menyebarkannya,” ujar  Auliansyah.

Baca Juga  Usai Diperiksa Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Dapat Hadiah Vespa

Selain Dea, polisi akan memburu dan membidik sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini.

”Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ujarnya.

Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans, sebelumnya sempat mencuri perhatian netizen karena kerap menguggah konten dewasa di aplikasi OnlyFans. Apalagi, nama Dea semakin terkenal usai wawancaranya dalam podcast Deddy Corbuzier menjadi viral beberapa waktu lalu. Polisi menangkap Dea pada Kamis 24 Maret 2022 di kediamannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *