kasus dugaan suap

Dalami Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Pengusaha dan Sekretaris KONI Hingga Sopir

Berita Orbit, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan pemanggilan kepada pejabat di Pemkab Bogor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Ade Yasin.

Sejumlah nama yang diperiksa dari berbagai unsur di antaranya, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew. Pegawai honorer pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Muhammad Wijaksana alias Iman.

Sejumlah pengusaha kontraktor yang terlibat dalam mega Proyek Cibinong A Beautiful City, Kandang Roda-Pakansari. Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo, Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah; dan Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amidurin.

Kemudian, wiraswasta Krisna Candra Januari alias Kris, sopir Tantan Septian, serta dua pelajar Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.

Baca Juga  Pengumuman Pendaftaran Pemilu di Gelar Hari Ini, Catat Tanggal dan Dokumen Calon Peserta 

“Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022

Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Baca Juga  Restoran Padang Jual Rendang Babi Pancing Kegeraman Gubernur dan Masyarakat Sumbar

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan, KPK Kembali Diperiksa Ade Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *