Curi Motor Di Kota Palu, Dua Pria Diringkus Polisi Di Kabupaten Donggala
Curi Motor Di Kota Palu, Dua Pria Diringkus Polisi Di Kabupaten Donggala
PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Timur bersama Resmob Tadulako Polres Palu dan Resmob Polsek Palu Utara menangkap ASN alias A (31) dan RC alias Iyan (21), di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (5/12/2021).
Keduanya merupakan karyawan pengaspalan tinggal di Desa Labuan dan melakukan aksinya itu di Jl. Tombolututu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: Lp-B / 78 / XII / 2021 / Res Palu / Spkt I / Sek-Paltim. Atas pelapor Ikram.
“Kemudian atas perintah Kapolsek Palu Timur AKP Umar, unit opsnal Polsek Palu Timur langsung berkoordinasi dengan, Resmob Tadukako dan Resmob Palu Utara,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Selasa (7/12/2021).
Setelah itu, personel gabungan mendapat informasi dari warga, bahwa motor tersebut sempat melintas di wilayah Kecamatan Labuan, Donggala.
Kemudian polisi segera menuju ke lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sampai ditujuan, informasi diterima bahwa pengendara motor itu merupakan pelaku Curanmor.
Saat diketahui salah satu identitas pelaku, polisi langsung bergerak ke rumahnya.
“Kemudisn personel berhasil menangkap satu pelaku yakni RC alias Iyan,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
“Ketika diintrogasi, ia mengaku melakukan pencurian dengan rekanya ASN alias A,” tambahnya menuturkan.
Kemudian tim gabungan bergerak ke rumah ASN alias A dimaksud.
Saat itu juga berhasil diringkus, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Palu Timur.
Saat diintrogasi lebih mendalam, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari sekali di Kota Palu.
Adapun barang bukti berhasil diamankan satu motor Beat hitam, Mio J warna pink, dan mio Sporty merah biru dan satu kunci leter T milik pelaku. (H Abdul/H Oding )