Berita Orbit, Jakarta-Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis 24 Februari 2022. Lelaki yang kerap memamerkan kemewahan melalui akun media sosialnya itu terancam dimiskinkan.
Sebab, Bareskrim Polri turut menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset milik Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim. “Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Namun, dia tak memerinci aset apa saja yang akan disita penyidik. Brigjen Ramadhan menyebut hal ini masih didalami penyidik. Diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” katanya.