Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Uang Korupsi 26,1 Miliar
Berita Orbit – Pengadilan dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa 25 Januari 2022. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Budi menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar atau total Rp26,1 miliar. Uang itu diduga adalah fee atas berbagai proyek yang ada di wilayah Banjarnegara.
Jaksa menjelaskan, Budhi dan terdakwa 2 Kedy Afandi (swasta) mengatur agar hanya ada 3 perusahaan yang memenangi proyek di Banjarnegara, adapun 3 perusahaan itu antara lain PT Sutikno Tirta Kencana, Pt Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo. Jaksa pun mengatakan, Budhi Sarwono merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut.
PT Sutikno Tirta Kencana, Pt Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapat keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar,” kata Jaksa.
Selain itu, Budi juga disebut menerima gratifikasi setidaknya Rp7,4 miliar dari berbagai pihak dan tidak melaporkannya ke KPK.
Atas perbuatannya, Budhi dijerat dengan pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budhi Membantah
Setelah sidang, Bupati Banjarnegara non-aktif itu membantah semua dakwaan yang dijatuhkan kepada dirinya. Meski begitu, ia tidak akan membacakan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dilakukan JPU,” kata Budhi lewat panggilan video dari Gedung Merah Putih KPK
Sidang akhirnya ditunda hingga Jumat 4 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim sempat meminta kedua tersangka didatangkan ke ruang pengadilan, tapi jaksa mengatakan saat ini tengah dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap Budhi sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik di Jakarta.