BPOM RI Tarik Es Krim Vanila Haagen-Dazs dari Peredaran
Berita Orbit, Jakarta- Suka Es Krim? Awas hati-hati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) meminta importir untuk menarik es krim vanila merek Haagen-Dazs dari peredaran.
Es krim Haagen-Dazs dengan rasa ini memiliki kadar Etilen Oksida yang melebihi batas.
Laman resmi BPOM RI, Rabu 20 Juli 2022 mengabarkan informasi kadar ini berasal dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022. Mereka juga mendapat informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang penemuan Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas pada produk es krim vanila merek Haagen-Dazs.
Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022 otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022 Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. Sementara pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
Penarikan produk adalah es krim vanila Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang impor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim vanila merek Haagen-Dazs tersebut. Dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” ujar Badan POM RI.
Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut aman. Badan POM akan mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adapun, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam. BPOM mengimbau, jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM.