Bogor Ditetapkan Status KLB Campak

Beritaorbit.com, Bandung – Dua daerah di Jawa Barat masuk dalam status Kejadian Luar Biasa atau KLB untuk penyakit campak, termasuk diantaranya Kabupaten Bogor, Bandung Barat dan Bekasi.

“Berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, dua daerah yang dinyatakan telah masuk kriteria peningkatan kasus atau KLB yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam keterangannya, Rabu, (25/1/2023).

Dari data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, total terdapat 12 provinsi di Indonesia yang bersatus KLB campak sampai Desember 2022.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari 12 provinsi tersebut, ada 53 daerah di dalamnya yang berstatus KLB campak.

Baca Juga  Elon Musk Digugat oleh Pemegang Saham Twitter, Ternyata Karena Hal Ini

Terdapat 3.341 kasus campak yang terkonfirmasi di laboratorium dari 223 kabupaten/kota dari 31 provinsi yang melapor.

Nadia menjelaskan, kasus campak dialami oleh pasien hampir di semua umur. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin.

Untuk itu, Nadia mengimbau agar masyarakat peka terhadap gejala penyakit campak dan mewaspadainya.

“Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis,” jelasnya melansir dari ANTARA.

Sepanjang 2020-2022, kasus campak di Indonesia meningkat hingga 32 kali lipat, hal ini karena cakupan imunisasi campak yang kurang luas.

Baca Juga  'Abide In The Gods Calling", Tema Perayaan Natal GBI Bungku

Kemenkes juga melaporkan, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi mengalami penurunan peserta pada angka 84 persen dari target imunisasi sebanyak 92 persen.

Perlu diketahui, imunisasi campak diberikan bersamaan dengan vaksin rubella dalam satu paket vaksin Campak-Rubella sebanyak tiga kali suntikan, yaitu pada umur 9 bulan, 18 bulan dan pada anak setara kelas 1 SD/MI/sederajat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *