Predator seks

Bikin Malu! Seorang Guru Agama Jadi Predator Seks di Tangsel

Berita Orbit, Jakarta-Kasus pencabulan kembali terjadi yang melibatkan seorang guru Agama sekaligus guru pembina ekstrakurikuler Paskibra dan Pramuka berinisial AR (28). Tiga siswa laki menjadi korban pencabulan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa 12 Juli 2022 pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Pelaku ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Juli 2022.

AR yang kini berstatus tersangka mencabuli tiga siswa laki mengaku dicabuli pelaku setelah diancam dikeluarkan dari Paskibra maupun Pramuka.

Baca Juga  12.000 Warga Tangsel Terpapar Covid-19, Sehari Tembus 1.500 Orang

“Ketiga siswa diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Pasukan Khusus Paskibra sekolah jikalau tak menuruti permintaan pelaku,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, kasus ini diungkap setelah seorang korban menceritakan pencabulan dialaminya kepada teman-temannya. Ternyata, kedua temannya itu juga pernah dicabuli pelaku. Kasus ini kemudian diadukan ke guru.

“Pihak guru menghubungi orangtua korban, menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak-anak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menerangkan, pencabulan terjadi di lingkungan sekolah pada saat kegiatan Pramuka. Aldo menyebut, masih mendalami keterangan tersangka.

“Ini sedang kami dalami, tak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun, ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Hore! Kemenag Siapkan 1.000 Beasiswa Non-gelar untuk Guru Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *