Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Bareskrim Polri Tetapkan Brigadir RR Tersangka Penembakan Brigadir J

Berita Orbit, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Brigadir RR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 7 Juli 2022. Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP. Pasal yang dijeratkan pada Brigadir RR berbeda dengan yang ditersangkakan kepada Bharada E. Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga  Pencairan Gaji ke-13 PNS Dipercepat, Catat Jadwalnya

Baca Juga: Brigadir J Di Tembak Dari Jarak Dekat, Begini Penjelasan LPSK

Dalam keterangannya, Andi enggan menjelaskan peranan Brigadir RR dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Kini Brigadir RR telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri guna di mintai keterangan dan melakukan proses penyelidikan bersama dengan Tim Penyidik.

Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka menyusul ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Babak Baru, Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo

Selain Brigadir RR dan Bharada E, rupanya Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan Tempat Lokasi Kejadian tewasnya Brigadir J.

Baca Juga  Majelis Sidang KKEP Putuskan Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Seperti yang di ketahui sebelumnya, Polri telah memeriksa sekurangnya 25 personel yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) serta Kapolri Jenderal Pol.

Listyo Sigit Prabowo pun turut mencopot 10 jabatan perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani peristiwa tewasnya Brigadir J.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *