Bappepti : Token Kripto ASIX Milik Anang Dilarang Diperdagangkan
Berita Orbit, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappepti) Kementerian Perdagangan menyatakan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan. Penyebabnya, kripto tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappepti.
Hal itu disampaikan melalui akun Twitter @InfoBappepti pada Kamis 10 Februari 2022.
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappepti Nomor 7 tahun 2020,” demikian tulis akun @InfoBappepti.
Adapun Peraturan Bappepti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ditetapkan pada 17 Desember 2020 lalu oleh Kepala Bappepti Sidharta Utama. Itu mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik. Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.
Pasal 1 ayat 1 beleid itu menyatakan “Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.”.
Lantas bagaimana caranya untuk dapat ditetapkan oleh Bappepti? Ayat 2 dan ayat 3 menyatakan :
(2). Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto setelah dinilai memenuhi persyaratan sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
(3). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam Pedoman Penetapan Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sejauh ini, baru ada 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Sebelumnya, musisi Anang Hermansyah merilis token kripto ASIX pada 27 Januari 2022. Token kripto ASIX telah dibeli oleh sejumlah selebriti seperti Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, dan Atta Halilintar.