Ajay Muhammad Priatna

Ada Apa di Cimahi? Wali Kotanya Selalu Ditangkap KPK

Berita Orbit, Bandung-Ajay Muhammad Priatna bukan Wali Kota Cimahi satu-satunya yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bisa dibilang setiap Wali Kota Cimahi berurusan dengan KPK.

Atty Suharti

Perempuan ini terlibat kasus tindak pidana korupsi karena suaminya Itoc Tochija yang menjabat Wali Kota Cimahi periode sebelum Atty.

Atty ditangkap KPK saat masih berstatus Wali Kota Cimahi pada Desember 2016 karena terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Itoc.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee proyek pemerintah kota itu. Total commitment fee senilai Rp 3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara dan Samiran.

Atty Suharti kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan suaminya Itoc enam tahun penjara.

Baca Juga  G20 Jadi Momentum Optimalkan Pemanfaatan Energi Alternatif

Selain hukuman fisik, Atty dan Itoc juga diharuskan membayar denda Rp200 juta atau diganti kurungan subsider kurungan dua bulan.

Itoc Tochija

Selain kasus korupsi yang dilakukan bersama istrinya, Itoc juga terjerat kasus korupsi dan berurusan dengan KPK saat dia masih menjabat Wali Kota Cimahi 2001-2012.

Itoc meninggalkan jejak terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi, Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Dalam kasus ini lah, dia didakwa melakukan korupsi bersama istrinya, Atty.

Belum selesai menjalani hukuman penjara, Itoc kembali didakwa korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum.

Saat sidang masih berlangsung, Itoc meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena sakit jantung pada 14 September 2019.

Baca Juga  Bendum DPC Partai Demokrat Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

Kisah serupa dialami Ajay Muhammad Priatna sebagai Wali Kota Cimahi ketiga yang diciduk KPK atas dugaan kasus korupsi.

Seperti halnya Itoc, Anjay juga dua kali ditangkap KPK. Pertama 27 Desember dua tahun lalu karena menerima suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Rp 1,66 miliar dari Hutama Yonathan.

Uang itu bagian Rp 3,2 miliar yang telah disepakati Anjay dan Hutama sehingga dia harus menerima vonis penjara selama dua tahun.

Baru saja bebas dari penjara, Rabu kemarin, penyidik KPK menangkap lagi Anjay dengan tuduhan korupsi yang lain.

Kota Cimahi dibentuk pada 2001 dan sejak itu setiap Wali Kotanya terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga  KPK Pangil Bupati dan Wabup Morowali Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *