Tilang elektronik di jalan tol

7 Ruas Tol Kini Belakukan Tilang Elektronik, Berikut Lokasinya

Berita Orbit, Jakarta-Polri mulai hari ini, Jumat 1 April 2022 memberlakukan tilang  elektronik tol bagi pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan di ruas tol.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ETLE diterapkan pada 7 ruas tol Jakarta, Tangerang, Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sambodo memastikan, tilang ETLE di jalan tol berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk kendaraan berplat khusus, seperti RFS.

“Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Bisa Bertahun-tahun Main Bareng Messi di Argentina, Di Maria Bersyukur

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar. Selain di Tol Dalam Kota, tilang elektronik tol ini juga diberlakukan secara nasional.

Ada tujuh ruas jalan Tol yang telah dipasang kamera tersebut. Antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara, Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), Tol Kunciran-Cengkareng, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta-Tangerang.

Pelanggar Dikirim Surat Tilang

Kebijakan tilang menggunakan ETLE di ruas jalan sebelumnya disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara di dalam tol.

Baca Juga  Misterius, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Apartemen Cipulir

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraannya.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ujarnya.

Menurut Aan, proses tilang elektronik tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *