ilustrasi_kasus_narkoba

Kepala Dusun di Bali Ditangkap Karena Jualan Sabu

Berita Orbit – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menciduk I Putu Eri Ariawan Ninjo (30) di Karangasem, Bali lantaran memperdagangkan narkotika jenis sabu pada Jumat 25 Maret 2022 lalu. Padahal, Eri bukanlah orang biasa, dia adalah salah satu kepala dusun di Karangasem.

“Ya, kita amankan salah satu ada yang masih aktif sebagai Kepala Dusun (Kadus),” kata Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP. I Dewa Gede Oka.

Oka menjelaskan, kasus ini bermula kala anak buahnya menangkap I Made Agus Saputra (19 tahun) di Jalan Ahmad Yani Subagan karena kepemilikan 1 paket sabu-sabu pada Senin 21 Maret 2022 lalu.

Dari pemeriksaan, Agus mengaku membeli barang haram itu dari Eri di Kecamatan Kubu. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pendalaman, dan tak butuh waktu lama, malam hari nya polisi mencokok Eri di rumahnya di Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Baca Juga  Tertinggi Sejak April 2022, Kematian Covid RI Kembali di Atas 40 Kasus

“Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi ia membenarkan bahwa telah menjual 1 paket narkotika jenis sabu kepada Acil,” terang Dewa Oka.

Saat pemeriksaan, rupanya Eri tak mau terseret sendirian. Ia mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang warganya yang bernama Dangsing (47). Polisi langsung melakukan penyelidikan lagi dan mencokok Dangsing di kediamannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Nengah DS, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di tempel di depan rumah dan 9 paket sabu-sabu lainnya ditemukan tertanam di samping kandang babi yang ada dibelakang rumahnya,” ungkap Dewa Oka.

Pada akhirnya, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini antara lain 10 paket sabu-sabu, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 950.000,- (hasil menjual sabu), 3 buah HP, Bong (alat hisap sabu), Buku rek dan Kartu ATM.

Baca Juga  Demi Perbanyak Dokter Spesialis Menkes akan Mengubah Basis Pendidikan

Atas perbuatannya, Eri dan Dangsing dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Sementara Agus dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *