Seorang perempuan memegang materai

Negara Rugi Rp762 Juta Lantaran Ulah Warga Bekasi Pemalsu Materai

Berita Orbit – Polres Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat jual beli materai palsu senilai 10 ribu dan 6 ribu. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain YN seorang warga Bekasi, kemudian W dan R yang masih buron.

“Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana pada Minggu 27 Maret 2022.

Kasus ini terungkap kala petugas melakukan patroli siber dan mendapati adanya penjualan materai di Facebook dengan nama akun “NAYLA”. Anehnya, materai tersebut dijual setengah harga.

Polisi lantas mulai menyelidiki kasus ini, salah satunya dengan metode penyamaran. Pada 17 Maret 2022, petugas memesan 2 lembar materai abal-abal dari tersangka Y, total ada 100 buah materai dengan harga total Rp500 ribu.

Baca Juga  Fix Konser di Jakarta, Inilah Syarat Bisa Nonton Konser Justin Bieber!

Barang kemudian dikirim dengan menggunakan ojek online, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkapkan YN menjual materai 10 ribu dengan harga Rp100 ribu-Rp250 ribu per lembar isi 50 buah materai. Dengan demikian, komplotan YN mendapat keuntungan Rp50 ribu-Rp200 ribu per lembar materai. Sementara untuk materai 6 ribu dijual dengan harga Rp50 ribu-Rp150 ribu dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu-Rp100 ribu.

”Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak 5 tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual dipasar bebas,” kata Kholis.

Saat ini, polisi masih mengejar tersangka W yang diduga merupakan pembuat materai palsu tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000. Kemudian 2 derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000.

Baca Juga  Pemerintah Larang Justin Bieber Gelar Konser di Stadion Utama GBK

Sementara dari tangan YN polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.

Atas perbuatan komplotan ini, ditaksir negara mengalami kerugian hingga Rp762.750.000. Angka ini diperoleh dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat ulah mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *