Kemenkeu Senang Lihat Seleb Pamer Harta : Permudah Pengawasan
Berita Orbit – Kementerian Keuangan menyambut dengan senang hati fenomena selebritis pamer harta di media sosial. Praktik itu dinilai mempermudah kinerja Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan dan pencocokan data.
“Maraknya para crazy rich yang pamer kekayaan di medsos akan menjadi data dan informasi bagi Ditjen Pajak untuk menyandikannya dengan pelaporan dan pembayaran pajak orang tersebut,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti kepada Kompas pada Jumat 25 Maret 2022.
Data itu nantinya akan diperiksa silang dengan data pembayaran pajak dan data laporan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang disetor selebritis tersebut. Misalnya, Gilang Widya alias Juragan 99 yang mengaku produk kecantikan besutannya, MS Glow, memiliki omzet bulanan hingga Rp600 miliar.
Itu adalah hasil perhitungan kotor dengan cara mengalikan harga produk dengan total penjualan yaitu 2 juta item per bulan.
“Dua juta kalikan harga produk yang mulai dari Rp50.000-Rp150.000, paket Rp300.000. Anggap saja Rp300.000 kali dua juta, itu Rp600 miliar per bulan,” kata Gilang pada Kamis 24 Maret 2022.
Nantinya, Ditjen Pajak akan memeriksa klaim itu apakah sesuai dengan perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka Ditjen Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Yaitu surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dan konfirmasi atas data/informasi kepada wajib pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan,” kata Nufransa.