Berita Orbit, Jakarta-Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset tanah milik anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan ini membuktikan ancaman Satgas BLBI yang akan mengejar utang obligor BLBI hingga ke anak cucunya.
“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu 23 Maret 2022.
Sebagai informasi, Kaharudin merupakan obligor BLBI untuk Bank Umum Nasional. Besar dana yang dikucurkan pemerintah untuk menyelamatkan bank itu dari krisis moneter 1997-1998 adalah Rp 7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Selain itu, Kaharudin juga menjadi obligor untuk Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Namun, bagaimana bisa aset milik anak disita padahal yang bersengketa adalah ayahnya?
Rio menjelaskan, penyitaan aset milik Irijanto Ongko itu sesuai dengan perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Article 4.8 MRNIA menyatakan Kaharudin selaku obligor atau pemegang saham pengendali menanggung kekurangan pembayaran piutang kepada pemerintah.
Karena statusnya itu, Kaharudin harus mengungkapkan seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan olehnya sendiri, anak-anaknya, orang tuanya, dan pasangannya kepada pemerintah.
Namun, Satgas mendapati Kaharudin gagal mengungkapkan properti atau aset sebagaimana diatur article 4.8 MRNIA. Karenanya, satgas menyita harta kekayaan Irjanto Ongko sebagai jaminan.
“Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA,” ucap Rio.
Adapun aset yang disita dari tangan Irijanto Ongko antara lain :
1. Sebidang tanah seluas 1.825 m² dengan status Sertifikat Hak Milik No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah seluas 1.047 m² dengan status Sertifikat Hak Milik No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya