Aset Indra Kenz akan dista Bareskrim Polri

Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Rumah, Apartemen, Hingga Mobil Mewah

Berita Orbit, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Alhasil crazy rich asal Medan ini bakal dimiskinkan karena dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sejumlah aset dari mobil hingga rumah yang akan disita oleh pihaknya itu mayoritas berada di Sumatera Utara (Sumut).

“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang,” kata Whisnu.

Baca Juga  Dijanjikan Rp 2 Miliar, Vanessa Khong Cuma Dikasih Rp 10 Juta oleh Indra Kenz

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz seperti apartemen yang berada di Medan serta rekening miliknya yang berjumlah miliaran.

Baca Juga: Crazy Rich Medan, Indra Kenz Terancam Dimiskinkan

Indra Kenz Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan Binomo

Bareskrim Usut Kasus Indra Kenz Pakai Pasal Penipuan, Judi Online, Hingga TPPU

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” katanya.

Penyitaan yang akan dilakukan oleh polisi itu nantinya menunggu izin dari pihak pengadilan serta pihak lainnya. Selain itu, penyidik nantinya akan menuju ke Medan pada Senin 7 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga  Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim

“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan, untuk menyita semuanya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terkait dengan kasus yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengiriman surat itu untuk melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Surat itu juga diberikan kepada pihak PPATK.

“Terkait kasus IK, aset terkait aset. Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN. Kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” kata Gatot kepada wartawan.

Baca Juga  Investasi Jadi Solusi Turunnya Angka Pengangguran di RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *