Siap-Siap, Parkir Sembarangan di Depok Bakal Digembok dan Denda Rp500 Ribu

Berita Orbit, Depok – Parkir sembarangan yang berakibat kemacetan masih jadi masalah di banyak kota di Indonesia, tak terkecuali Kota Depok. Karenanya, Pemerintah Kota Depok mulai bersikap tegas terhadap para pengendara nakal.

Nantinya, setiap orang yang ketahuan memarkirkan kendaraan di tempat-tempat terlarang harus siap-siap kendaraannya digembok paksa dan membayar denda Rp500 ribu.

“Saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin, seperti dilansir dari laman Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin 28 Februari 2022.

Baca Juga  Sejumlah Siswa SD Terperosok ke Sungai Akibat Jembatan Ambrol

Nantinya, bagi pengendara mobil yang ketahuan parkir sembarangan akan dikenakan sanksi berupa penggembokan dan pengempesan. Sementara jika motor, maka akan dicabut paksa pentil bannya.

Beberapa lokasi padat lalu lintas akan menjadi titik perhatian utama, salah satunya Jalan Margonda Raya yang baru saja direvitalisasi.

Nantinya, sebanyak 20 personel akan rutin melakukan patroli untuk mengawasi para pengendara nakal.

“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *