3 Polisi Polres Tanjung Balai Dihukum Mati Setelah Jual Barbuk Sabu

Berita Orbit, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan menjatuhi hukuman mati kepada 3 orang polisi Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara dan 2 orang nelayan. Mereka dinyatakan telah terbukti menggelapkan barang bukti sabu seberat 19 kilogram dan menjualnya.

Adapun 3 orang polisi tersebut antara lain, Tuharno, Wariono, dan Agung. Sementara 2 nelayan tersebut adalah Hasanul dan Supandi.

“Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati,” kata hakim sambil mengetuk palu.

Atas perbuatannya, tiga anggota polisi itu telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim menggunakan sejumlah pertimbangan. Pertama para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai polisi, kedua perbuatan para terdakwa juga telah membuat masyarakat tidak percaya kepada Polri.

Baca Juga  Tepat di Hari Valentine Blue akan Menggelar Konser di Jakarta

Sementara hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan.

Dalam kasus ini, ada 8 lagi anggota Polres Tanjung Balai yang akan disidangkan pada 16 Februari mendatang.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula kala Satuan Polairud Polres Tanjung Balai sedang melakukan patrol. Adapun, petugas yang bekerja hari itu di antaranya adalah terdakwa Syahril Napitupulu (disidang dalam berkas yang berbeda), Khoirudin, dan Alzuma Delacopa.

Mereka lantas menemukan kapal berisi 76 kilogram sabu-sabu yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia. Khorudin lantas melaporkan hal itu kepada Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi.

Togap lantas memerintahkan Kepala Satuan Polairud Tuharno beserta tiga anggotanya, John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra meluncur ke lokasi dengan menggunakan kapal patroli. Selain mereka, terdakwa Leonardo Aritonang dan Sutikno pun menyusul dengan kapal patrol untuk membantu pengawalan.

Baca Juga  Ini Penjelasan Mengenai Ajaran Darul Arqam yang Disebut Menyimpang

Setibanya di lokasi, Tuharno langsung membawa kapal berisi sabu-sabu itu ke Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai.

Di tengah perjalanan, Tuharno malah melancarkan aksi busuknya. Ia memindahkan satu karung sabu-sabu seberat 13 kilogram ke kapal lain.

Bersama dengan Khoirudin dan Syahril Napitupulu, ketiganya sepakat menyisihkan sabu seberat 6 kilogram untuk menjualnya. Sabu itu lantas disembunyikan di kolong tempat duduk kapal.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Wariono untuk membuat janji temu. Mereka bersepakat bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Pertemuan itu akhirnya dilakukan pukul 17.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Wariono ditemani tiga anggotanya : Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Tuharno lantas menyerahkan sabu seberat 6 kilogram tersebut kepada Wariono untuk dijual dan hasilnya akan dibagi-bagikan.

Baca Juga  BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Myanmar, Dibungkus didalam Teh Cina

Oleh Wariono, sabu seberat 6 kilogram itu dibawa ke posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan disimpan di semak belukar.

Wariono lantas menghubungi seseorang bernama Tele (masih buron) untuk mengambil paket tersebut. Benar saja, Tele datang dan mengambil sabu seberat 1 kilogram.

Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima pembayaran sebesar Rp250 juta dari Tele.

Malamnya, Wariono memerintahkan Agung Sugiarto menghubungi orang lain bernama Boyot (masih buron) untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram. Sabu itu disimpan di semak belukar dan diambil oleh Boyot.

Wariono dan Boyot sepakat harga paket sabu itu sebesar Rp1 miliar. Boyot pun merealisasikan pembayaran Rp600 juta lewat 5 kali kiriman kepada Agung Sugiarto Putra lalu diserahkan ke Wariono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *