Pemerintah-DPR Akan Revisi UU Bahas Usia Pensiun TNI

Berita Orbit – Pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu yang dibahas adalah soal batas usia pensiun TNI. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

“Pemerintah pun bersama dengan DPR RI, khususnya komisi I sedang melakukan persiapan dilaksanakannya revisi UU TNI,” kata TB Hasanuddin kepada Detik pada Rabu 9 Februari 2022 kemarin.

Politikus PDIP itu mengatakan, pemerintah dan DPR ingin menaikkan batas usia pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun, sama dengan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaksa.

“Salah satu substansi yang direvisi diantaranya adalah usia pensiun, yang tadinya 58 menjadi 60,” tuturnya.

Baca Juga  Peringati Hari Juang TNI AD Ke 77, Kodim 1311 Morowali Gelar Donor Darah

Rencana meningkatkan batas usia pensiun anggota TNI pun disetujui oleh anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Golkar Dave Laksono. Menurutnya, usia 60 tahun masih tergolong produktif bagi personel TNI.

Selain itu, seiring dengan bertambahnya jumlah anggota TNI maka dinilai perlu lebih banyak bintara dan perwira dibanding hari ini. Karenanya, meningkatkan batas usia pensiun TNI menjadi relevan

Adapun jika nantinya rencana menaikkan batas usia pensiun anggota TNI terlaksana, orang pertama yang akan merasakan manfaatnya adalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Soyogianya, ia akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini seiring dengan ulang tahunnya ke-58 pada 21 Desember 2022 mendatang.

Jika revisi UU TNI tersebut benar terlaksana, maka Andika berpeluang menduduki jabatan panglima TNI 2 tahun lagi, tepatnya hingga Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *