ilustrasi barang bukti sabu

29 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Siap Dimusnahkan Polda Sulteng

Beritaorbit.com, Palu-Ditresnarkoba Polda Sulteng bersiap melakukan pemusnahan terhadapa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu.

Barang bukti puluhan kilogram sabu ini didapat dari lima tersangka yakni,  D (39) warga Siboang Kecamatan. Sojol, R (43) warga desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan.

Baca Juga  SpongeBob SquarePants Resmi Berkolaborasi dengan Artis K-Pop Pertamanya

Barang bukti akan dimusnahkan oleh Polda Sulteng Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tentunya akan menghadirkan Instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan ( Balai POM ), Awak media, tersangka dan penyidik,” katanya. {Supriyono) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *