Anggota TNI Intimidasi Jurnalis, Ini Kata JMSI Jawa Barat

Berita Orbit – Senin 31 Januari 2022, wartawan TVOne Usman Mahu melakukan peliputan razia parkir liar di badan jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Petugas Dinas Perhubungan mengempiskan ban sejumlah kendaraan, termasuk sebuah kendaraan mobil dinas TNI AU, dan Usman pun sigap merekam penindakan tersebut.

Namun, di tengah menunaikan tugasnya sebagai pers, Usman justru dihalangi oleh oknum anggota TNI. Oknum anggota TNI itu menghardik Usman dengan kata-kata kasar padahal Usman sudah menunjukkan kartu anggota persnya.

“Saya dilarang mengambil gambar. Padahal, saya sudah tunjukan Id Card,” tutur Usman Mahu saat itu.

Tak cuma itu, oknum anggota itu juga merampas ponsel yang digunakan untuk merekam video dan meminta Usman menghapus video tersebut.
“Dia berikan HP saat teman-temannya datang. Dia sempat menyuruh saya hapus video,” terangnya.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Bidang Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat Haji Oding menyesalkan dan mengutuk keras aksi arogan oknum TNI kepada insan media. Oding mengingatkan, pers adalah penyampai informasi kepada masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang.

“Saya berharap di Jawa Barat tidak terjadi hal serupa yang membuat insan media merasa tidak nyaman,” kata Oding kepada Berita Orbit pada Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga  Dalam Gelaran Indiefest 2022 Unpak, SMAN 2 Semarang Berhasil Memboyong Piala Film Terbaik
Adapun pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut : “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”
Pasal 18 beleid tersebut menyatakan siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Kita minta kepada pimpinan tni untuk menindak mereka karena insan media dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *