Jaksa Minta Pesantren Herry Wirawan Dibubarkan, Ini Alasannya
Berita Orbit – Jaksa penuntut umum kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan meminta hakim memutus untuk membubarkan Pesantren Madani Boarding School. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2021.
Jaksa beralasan, pesantren itu adalah alat yang digunakan oleh Herry untuk melangsungkan kejahatannya. Menurut jaksa kejahatan ini tidak akan terjadi jika tidak ada pesantren tersebut.
“Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan,” kata Jaksa Asep N Mulyana di persidangan pada Kamis 27 Januari 2021.
Tak cuma dibubarkan, jaksa meminta agar hakim memutus pesantren itu dirampas oleh negara untuk dilelang.
Selain membicarakan soal nasib pesantren, jaksa menyatakan kukuh pada tuntutannya yakni hukuman mati bagi Herry Wirawan. Jaksa tidak mempedulikan pledoi Herry yang mengaku menyesal dan meminta agar tidak dihukum mati.
Jaksa beralasan, hukuman mati diatur oleh undang-undang sehingga jaksa berhak menuntut demikian. Selain menjatuhi tuntutan hukuman mati, jaksa juga menuntut Herry untuk menjalani hukuman kebiri kimia dan membayar denda sebesar Rp500 juta dan restitusi untuk korban sebesar Rp331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.