Viral Dispensasi Nikah, 8.607 Terdata di Jawa Barat
Berita Orbit, Bandung – Viralnya kabar pengajuan ratusan anak meminta dispensasi pernikahan dini di Ponorogo, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati mengatakan hal itu sebagai fenomena gunung es.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 secara keseluruhan mencapai 15.212 kasus. 176 perkara anak terjadi di Ponorogo.
“Sebab dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Sementara 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, misal perjodohan karena faktor ekonomi.
Dari total 176 anak yang diizinkan menikah dini di Ponorogo, ada 125 anak yang menikah karena hamil duluan, bahkan sebagian lain sudah melahirkan.
Sedangkan 51 anak lainnya memilih nikah dini karena alasan sudah punya pacar dan memilih nikah daripada melanjutkan sekolah.
Sementara Pemprov Jawa Barat melalui DP3AKB telah berupaya mencegah hal ini melalui gerakan Stop Perkawinan Anak di Jawa Barat (Stopan Jabar).
“Kami juga sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan BKKBN Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk Bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan anak,” tutur Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya.
Selain itu, Pemprov Jabar sudah melaksanakan komitmen bersama dengan dinas pengampu pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan dinas pengampu pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten kota Se-Jawa Barat.
“Juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat untuk pencegahan perkawinan anak kepada bupati/walikota. Melakukan komunikasi informasi edukasi (KIE) kepada unsur kepala desa, penyuluh agama, penghulu, guru, kader lini lapang, hingga murid SMA,” jelasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyampaikan sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini tercatat di Jawa Barat sampai Triwulan III tahun 2022.
Kepala DP3AKB Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi ini meningkat. Namun, mayoritas adalah kehamilan di luar nikah.
“Meningkatnya jumlah kehamilan tidak diinginkan atau KTD,” kata Kim.
Ia mengatakan dari 8.607 dispensasi perkawinan anak yang dikeluarkan pengadilan agama di Jabar tersebut, sebanyak 4.297 dispensasi diajukan pihak perempuan dan 4.310 dispensasi diajukan pihak laki-laki.
Enam kabupaten mencatat angka tertinggi pengajuan dispensasi pernikahan anak.
Yaitu, Tasikmalaya sebanyak 1.240 pengajuan, Garut sebanyak 929 pengajuan, Ciamis 828 pengajuan, Cirebon 713 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, dan Indramayu 490 pengajuan.
Selain karena kehamilan di luar nikah, ujar Kim, pernikahan dini juga disebabkan masalah ekonomi keluarga.
Anak seolah-olah menjadi beban buat orang tua sehingga ketika dinikahkan harapannya beban tersebut akan berkurang.
Sebab lainnya kurangnya pengetahuan orang tua maupun anak yang kurang terkait bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika menikah saat belum cukup usia.
Penyebab lainnya, adanya kepercayaan yang menyatakan bahwa lebih baik dinikahkan daripada berbuat zina, dan budaya yang menyatakan jika anak perempuan tidak segera menikah akan tidak laku dan jadi perawan tua. *