Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Boleh 100 Persen, tapi…
Berita Orbit, Jakarta-Usai pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas langsung membuat aturan terkait tempat ibadah.
Dalam aturan tersebut, kata Yaqut, nantinya masyarakat diperbolehkan memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100 persen. Namun, ia menganjurkan untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
“Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi, tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya,” kata Yaqut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Yaqut menambahkan, masyarakat juga tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah.
“Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022. Hal tersebut dilakukan usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.
Pencabutan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan per 30 Desember 2022.