Indonesia Jadi 38 Provinsi, DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya

Berita Orbit, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sehingga resmi jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 38 provinsi.

Pengesahan RUU Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (17/11).

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga  Sandang Gelar Juara Malaysia Open 2022, Apri/Fadia Cetak Sejarah Baru

“Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat,” ujarnya membacakan laporan Komisi II DPR.

Pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

“Demikian laporan kami Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, kami mohon maaf,” tutup Guspardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *