Kapolda Sulteng diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan SKPT di Buleleng
Berita Orbit, Morowali – Terkait adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah ( SKPT) yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Buleleng, sehingga hal tersebut telah melanggar aturan dan merugikan Negara, dengan demikian kami atas nama petani penggarap laporkan kepada pihak Kejati dan Polda Sulteng untuk diproses secara hukum oknum- oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.hal tersebut disampaikan oleh pelapor Bais. S kepada media ini, Rabu(16/11/2022).
Menurutnya, Sehubungan dengan dugaan laporan tindak utama pemalsuan surat dan/ atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik yang terjadi di Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dalam laporan polisi nomor LP/B/XII/2021/SKPT /Polda Sulteng tanggal 7 Juli 2021 sebagai pelapor Bais.S
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas. mohon kiranya kami dari pihak petani penggarap meminta segera ditindaklajuti laporan kami di Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah maupun Polda Sulteng agar mempercepat penanganan laporan yang dimaksud”.
Besar harapan kami kasus ini cepat selesai, sehingga tidak menimbulkan masalah di Desa Buleleng, harap Bais.S.