Foto : Istimewa HUMPROPUB DPRD Kota Bogor

6 Rekomendasi Komisi I untuk 4 Kafe-Restoran Langgar Perizinan, Salahsatunya Langkah Penyegelan

Berita Orbit, Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan agenda pembahasan polemik empat kafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi perizinan, pada Rabu (2/11/2022).

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I Safrudin Bima dan diikuti anggota Komisi I Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti. Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.

Dalam rapat, Komisi I mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan kafe dan restoran yang belum mengantongi izin, namun bisa beroperasi. Hal itu dinilainya telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari dinas terkait, empat kafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre) di Kecamatan Bogor Tengah, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.

“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Safrudin Bima.

Baca Juga  Komisi I Akan Minta Penjelasan BKPSDM Soal Kekisruhan Mutasi Pejabat

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Cafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Cafe Bajawa Flores) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

Setelah ada site plan, terang Chusnul, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa Cafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.

Sementara diungkapkan Anggota Komisi I Endah Purwanti bahwa pihaknya mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor. Pertama adalah Komisi I meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Kedua, Komisi I meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

Baca Juga  Ramai Juragan 99 Pamer Omzet Rp 600 M, Ini Komentar Stafsus Menkeu

“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” jelas Endah.

Selanjutnya atau ketiga, Komisi I meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin, hingga pada pelaku usaha dimaksud bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.

Keempat, Komisi I meminta Pemkot Bogor untuk menambah sumber daya manusia (SDM) di dinas terkait yang bersinggungan dengan perizinan, dikarenakan peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu SDM yang qualified dan mumpuni.

Sedangkan kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota Bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di kafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tukas Endah.

Baca Juga  Polemik Kepengurusan Taman Manunggal, Komisi I Gelar Rapat Kerja

Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M menyampaikan, lembaganya sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.

“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” tukas politisi PPP ini.

Gus M menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor. Pertama, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang pengawasan dan pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.

“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *