Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru Tentang Keolahragaan dan Penyertaan Modal
Berita Orbit, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Keolahragaan dan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Perda Keolahragaan disebut yang pertama disahkan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mendukung penuh kedua Perda yang baru disahkan. Menurutnya, Perda Keolahragaan selaras dengan visi dan misi Kota Bogor sebagai kota keluarga dan menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang berkarakter.
“Perda tersebut pada intinya kita targetkan secara khusus dan terstruktur bisa menjaga kesinambungan pembinaan olahraga, baik dalam kompetisi, prestasi maupun penghargaan,” kata Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
“Pemkot Bogor akan selalu mendukung pemberian kesempatan kepada atlet berprestasi agar bisa bekerja di BUMD atau BLUD sesuai dengan ketentuan perundangan, kebutuhan serta ketersediaan posisi yang ada di tempat-tempat tersebut,” tambahnya.
Perda Keolahragaan terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor. Perda Keolaragaan ini juga disebut jadi yang pertama disahkan di Indonesia.
“Jadi di dalam perda ini jelas keberpihakan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Dalam Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) terdapat tiga point penting yakni, DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
Kedua, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogo. Sedangkan yang ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.
Adapun penyertaan modal adalah berupa aset terdiri dari Tanah Plaza Bogor seluas 7.320 m2 senilai Rp 99 Miliar dan bangunannya seluas 25.709 m2 senilai Rp 72 Miliar, Tanah Pasar Kencana seluas 2.584 m2 senilai Rp 22 Miliar, Tanah Pasar Jambu Dua seluas 7.302 m2 senilai Rp 44 Miliar. Sedangkan penyertaan modal berupa uang agar mengoptimalkan penyertaan modal sebelumnya yang belum terserap.
“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” kata Atang.