Polri Serahkan Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo
Berita Orbit, Jakarta – Hari Ini Jumat 23 September 2022, Polri menyerahkan dokumen petikan putusan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dedi menerangkan, untuk proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.
“Artinya SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu nanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” jelas dia.
Dia juga menegaskan, proses administrasi tersebut tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik, yakni PTDH alias pemecatan Ferdy Sambo.
“Nggak ada kaitannya dengan Pak Presiden. Subtansinya tidak akan diubah, tetep PTDH. (Surat langsung diserahkan) Ke FS . Setelah diterima nanti ada tanda terimanya, bukti ke Wabprof Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut (tidak ada seremonial), substansi PTDH sangat clear,” Dedi menandaskan.