Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini 11 September
Berita Orbit, Jakarta – Hari ini Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 tarif ojek online atau Ojol resmi naik. Kenaikan tarif ojek online tersebut mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.
“Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator,” kata Menhub Budi Karya saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Baca juga: Besok Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojol
Dia menyatakan, mundurnya jadwal kenaikan tarif ojol lantaran sebelumnya masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022.
“Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan,” terang Menhub.
Berikut rincian tarif Ojol berdasarkan zonasi:
Di dalam pedoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
Zona I
– Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.
– Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
– Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000
Zona II
– Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550
– Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
– Rata-rata minimal Rp 10.200 – Rp 11.200
Zona III
– Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
– Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
– Rata-rata minimal Rp 9.200 – Rp 11.000