Erick Thohir

Difitnah Punya Istri Banyak, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi

Berita Orbit, Jakarta – Pada Jumat 26 Agustus 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan seorang aktivis bernama Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai mendapati unggahan Faisal yang menyebut Erick mempunyai banyak istri.

Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa kliennya sangat marah dan membantah unggahan tersebut. Unggahan Faisal dianggap sebagai fitnah.

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam,” ujar Ifdhal usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Bupati Taslim: Tekan Angka Kemiskinan Tidak Hanya dengan Pertambangan Tapi Inovasi

Baca juga: Erick Thohir Dorong Pengembangan Proyek Strategis di Lampung 

Kasus ini berawal dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kamariddun yang menyebut Direktur BUMN yang mengelola dana kampanye seorang calon presiden 2024 sebesar Rp 300 Triliun serta ia menyebut bahwa Direktur tersebut memiliki banyak istri.

Dalam videonya, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir sebagai orang yang dimaksud namun, tak lama setelahnya Faisal mengunggah potongan video Kamaruddin dan menambahkan kalimat yang menyeret nama Menteri BUMN itu.

“Erick Thohir punya istri banyak, semuanya dia nikahi secara ghaib. Anak dan istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar,” bunyi tulisan dalam unggahan Faizal tersebut.

Baca Juga  Putin dan Erdogan Sepakat Melakukan Perundingan Damai Rusia-Ukraina di Istanbul

Kuasa Hukum Erick mengklaim tindakan serta tuduhan yang dilakukan Faisal sangat menyakiti hati Erick dan keluarga.

Erick melaporkan Faisal atas dugaan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Kejahatan tersebut diatur dalam 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kini, laporan tersebut sedang dalam tahap konsultasi bersama penyidik dan hingga saat ini masih belum dipastikan kapan laporan Erick ke Faisal akan di setujui.

Baca Juga  Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Listrik 450 VA Tidak Dihapus 

Sebelumnya, Kamaruddin telah mengklarifikasi isi video yang beredar luas. Dirinya membantah bahwa sosok yang di maksud adalah Erick Thohir dan ucapannya tersebut memiliki bukti kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *