Pemilu 2024, KPU Lampung: Verifikasi Parpol 2 Agustus-11September 2022
Berita Orbit, Lampung – KPU Lampung mengatakan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024 akan dilakukan pada 2 Agustus-11 September 2022 setelah partai peserta pemilu melakukan pendaftaran terpusat di KPU RI pada 1-14 Agustus 2022.
“Data-data yang diinput ke Sipol akan diturunkan ke KPU sesuai tingkatan untuk verifikasi administrasi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto.
Materi verifikasi administrasi yaitu kepengurusan yang dibuktikan dengan SK pusat yang diakui Kemenkumham dan keanggotaan.
Dia menambahkan untuk parpol yang masuk parliamentary treshold (ambang batas parlemen), tidak ada verifikasi faktual.
Namun bila ada data ganda eksternal dan internal dalam keanggotaan partai, KPU bisa mengonfirmasi dan meminta menghadirkan orang tersebut. “Khusus partai baru dan partai non parlemen akan dilakukan verifikasi faktual pada 15 Oktober-4 November 2022,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sosialisasi mengundang 26 partai politik yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung dan sudah melakukan aktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).