Tiga Pernyataan Polri Terkait Prosesi Ekshumasi dan Autopsi Ulang Bridagir J
Berita Orbit, Bogor – Terkait Prosesi ekshumasi yang dilakukan Polri dan dokter ahli forensik pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 07.00 WIB dan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar Jambi dari pukul 09.00-13.00 WIB Polri menyampaikan 3 pernyataan terkait hal tersebut.
“Setelah pembongkaran kubur atau ekshumasi adalah dilaksanakan autopsi ulang, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari bapak Kapolri sesuai arahan Bapak Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Dedi juga memastikan bahwa dokter forensik yang memeriksa jenazah Brigadir J telah memiliki sifat independen dan parsial yang artinya hasil autopsi ulang nantinya mempunyai dua konsekuensi diantaranya sisi keilmuan yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dokter Forensik: Hasil Autopsi Brigadir J Keluar 4-8 Pekan
“Kemudian, konsekuensi kedua ekshumasi ini harus memiliki konsekuensi yuridis karena untuk proses penyidikan,” ucap Dedi.
Selama proses penggalian kubur jenazah Brigadir J hingga membawanya ke rumah sakit untuk diautopsi diawasi penuh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selaku pengawas internal.
“Pelaksanaan ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten, beliau juga cara kerjanya independen dan imparsial tidak bisa diintervensi oleh semua pihak,” papar dia.
Baca Juga: Usai Autopsi, Bagian Organ Tubuh Brigadir J Akan diperiksa dan Dibawa ke Jakarta
Tak hanya Komnas HAM proses ekshumasi juga diawasi oleh Kompolnas agar kasus tersebut mendapatkan pembuktian secara scientific crime investigasi betul bisa dilakukan.
Diketahui sebelumnya, hasil autopsi Bridagir J akan keluar sekitar 4-8 pekan, pada proses autopsi ulang ini juga terdapat beberapa kendala yang dialami tim forensik karena keadaan jenazah yang sudah mulai membusuk.