Gadis 14 Tahun Asal Bogor Dicabuli Dua Tetangganya Hingga Hamil
Berita Orbit, Bogor – Seorang gadis berinisial NN (14) asal Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dicabuli dua orang pria yang merupakan paman dan tetangganya hingga hamil dan melahirkan di tahun 2022 pada usia di bawah umur.
Menurut penuturan keluarga korban hingga saat ini salah satu pelaku pencabulan tersebut masih bebas berkeliaran dan belum mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Satu orang yang merupakan paman korban berinisial F (39) telah berhasil diringkus polisi beberapa waktu lalu. Orang kedua terduga pelaku yang disebut pihak keluarga ini, kata T, juga masih tetangga rumah korban namun tidak memiliki kekerabatan keluarganya.
“Dari anak saya, keterangan dari anak saya emang ada dua ( pelakunya),” kata ibunda korban, T (32).
Setelah kejadian pencabulan itu, keluarga korban kerap kali bertemu dengan terduga pelaku bahkan berpapasan. Pihak keluarga berharap kasus ini bisa segera diselesaikan sesuai hukum yang ada.
“Kadang suka bentrok (berpapasan) kalau keluar, dia kan berlalu lalang lewatnya ke sini, makanya anak saya (korban) ketakutan, jadi dia di rumah aja, keluar juga sebentar,” kata T.
Pihak keluarga masih menunggu pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini terlebih lagi korban melahirkan anak di usianya yang masih 14 tahun dan kini sudah memiliki bayi berusia 11 bulan akibat perbuatan bejat pelaku. Saat ini bayi korban dirawat oleh pihak keluarga.
“Alhamdulillah lahirnya normal. Sekarang (bayi) diurus sama saudara saya,” kata ibunda korban, T (32).
Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga ke polisi setelah mendapati anaknya hamil dan langsung menceritakan kronologi kejadian yang dialami korban ke pihak berwajib.
“Kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan berhasil kita amankan pria berinisial F,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Rupanya, tindakan bejat pelaku tidak hanya dilakukan satu kali tetapi pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan awal Mei 2021. Pelaku juga mengancam korban secara verbal agar mau menuruti permintaan pelaku untuk masuk ke kamar korban.
Pelaku yang kini telah diringkus polisi akan dikenakan pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Siswo DC Tarigan.