Habib Rizieq Resmi Bebas, Langsung Pulang ke Petamburan Disambut Keluarga
Berita Orbit, Jakarta – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus test usap (swab test) di RS Ummi Bogor pada Juni 2021 lalu. Rizieq dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022 melalui press rilis Tim Advokatnya yang di tandatangani oleh Aziz Yanuar.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Aziz
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Rizieq langsung pulang ke kediamannya di Petamburan III, sesampainya di rumah dirinya disambut hangat oleh keluarga yakni anak, istri dan menantunya.
Baca juga: Rizieq Syihab Jadi Imam Salat Id di Rutan Bareskrim Polri
“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.” tulis akun twitter @DPP_LIP
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memberikan masa penahanan pada Rizieq selama empat tahun tetapi kemudian MA mengurangi masa kurungannya menjadi dua tahun penjara.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Mantan pemimpin organisasi yang di larang pemerintah itu juga di vonis delapan tahun penjara atas kasus pelanggaran karantina kesehatan pencegahan covid-19 di dua lokasi, Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Dalam penyataan resmi kebebasan bersyarat Rizieq hari ini pihak pengacara tak luput mengucapkan terima kasih bagi segala pihak yang terlibat dan bertugas menangani kasus kliennya.
“Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” kata dia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengatakan bahwa kebebasannya tahun ini merupakan masa percobaan dan resmi bebas di tanggal 10 Juni 2023 mendatang.
“Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
“Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” sambungnya.