PPKM Jawa-Bali

Aturan Baru Selang Sehari Jabodetabek Terapkan PPKM level 1

Berita Orbit, Bogor – Selang sehari setelah dikeluarkannya keputusan pemberlakuan PPKM level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Kini terhitung tanggal 6 Juli 2022 Kementerian Dalam Negeri merubah aturan PPKM level 2 menjadi level 1 untuk wilayah Jabodetabek. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2022.

Dikeluarkannya Inmendagri No. 35 Tahun 2022 maka aturan yang telah dibuat pada tanggal 5 Juli 2022 harus kembali diubah dalam waktu satu hari. Dalam Instruksi Mendagri terbaru menyatakan bahwa PPKM level 1 akan di mulai pada tanggal 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Baca Juga  Soal Pemotongan BSU oleh Waroeng SS, Menaker Buka Suara

“Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Inmendagri No 35 tersebut.

Untuk itu, sejak diberlakukannya PPKM level 1 ini seluruh kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% di sektor nonesensial maupun sektor esensial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *