Bolehkah Menunaikan Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal? Begini Hukumnya
Berita Orbit, Bogor – Pelaksanaan ibadah kurban biasanya dilakukan selepas salat Id Adha atau 10 Dzulhijjjah. Ibadah kurban pada dasarnya ditunjukkan bagi orang yang masih hidup, berakal, sudah balig dan berkecukupan harta seperti yang tertera dalam HR Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim.
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami
Lantas bagaimana hukumnya pelaksanaan kurban bagi seseorang yang sudah meninggal dunia apakah boleh?
Sejatinya, hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan pengerjaannya. Kesunnahan ini adalah kifayah jika dalam keluarga itu satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain namun jika hanya satu orang hukumnya jadi sunnah ain.
Dikutip dari islam.nu.or.id kurban bagi orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Tetapi menurut pandangan lain seperti Abu al-Hasan al-Abbadi menuturkan bahwa kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia ini termasuk kedalam sedekah dan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Berdasarkan informasi yang dimuat di atas, ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal ini tidak sah karena orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi berniat untuk ibadah kecuali ia pernah berwasiat atas hal tersebut saat masih hidup.
Pemerintah akhirnya menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan penetapan awal Zulhijah itu, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
”Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.