Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (DOK TIMLO)

Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat: 1 Juli – 30 Agustus 2022

Berita Orbit, Bogor – Pemutihan kendaraan bermotor merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab pembayaran denda bagi yang telat atau tidak membayar pajak. Selama masa pemutihan tersebut wajib pajak hanya perlu membayar PKB tanpa harus membayarkan dendanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan pemutihan kendaraan bermotor mulai tanggal 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2022 meliputi bebas biaya denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKH tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB I. Pengurangan pokok pajak dalam proses pemutihan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang membayarkan pajak kendarannya dengan ketentuan :

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ganti NPWP dengan NIK KTP Secara Bertahap untuk Bayar Pajak

1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka akan diberikan diskon sebesar 2%
2. Pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%
3. Pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo maka akan diberikan diskon sebesar 6%
4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 8%
5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 10%

Baca Juga  Hasil Pertandingan Atletico Madrid vs Manchester United : "Los Roji Blancos" tundukkan Setan Merah

Adapun beberapa persyaratan yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk mendapatkan bebas biaya BBNK II dalam prosespemutihan kendaraan bermotor tahun 2022, diantarannya wajib menyertakan STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Penga;ihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan, Bukti hasil cek fisik dan semua berkas tersebut difotocopy.

Baca Juga: Cerutu dan Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak 9,9 Persen

Sedangkan untuk perolehan bebas denda PKB maka syarat yang harus dipenuhi yakni membawa STNK asli, E-KTP Asli, SKKP/SKDP Terakhir dan BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya). Kemudian, persyaratan khusus pajak 5 tahunan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

Baca Juga  White House Rilis Video Sinematik Kunjungan BTS, Yuk Intip!

Apabila masyarakat ingin mengecek pajak mobil dan moto secara online, hal tersebut dalam dilakukan dengan cara:

1. Buka Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
2. Klik Layanan Info PKB dan Kode Bayar
3. Masukkan Nomor polisi kendaraan dan warna TNKB (untuk pribadi pilih warna “hitam”, untuk pemerintah pilih “merah”dan untuk angkutan umum pilih “kuning”)

Selain itu aplikasi SAMBARA ini juga dapat melakukan pembayaran pajak secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Buka Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
2. Klik Layanan Info PKB dan Kode Bayar
3. Masukkan Nomor polisi kendaraan dan warna TNKB (untuk pribadi pilih warna “hitam”, untuk pemerintah pilih “merah”dan untuk angkutan umum pilih “kuning”)
4. Setelah muncul biaya yang harus dibayarkan lanjut ke proses pembayaran hingga mendapatkan KODE BAYAR
5. Kode bayar akan muncul setelah menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (Cek di STNK)
6. Lakukan pembayaran melalui alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (bank bjb, bank BNI, bank BCA dan Bank Mandiri).

Baca Juga  Lima Rekomendasi Bakso Favorit Warga Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *