Polisi Ungkap Profesi Zaenab Sebagai Bank Emok, Tersangka Tagih Utang dan Berakhir Pembunuhan
Berita Orbit, Bogor – Polisi akhirnya membeberkan profesi Zaenab (52) yang merupakan korban pembunuhan dua sejoli AM (26) dan TO (21) yang mayatnya dibuang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Zaenab berprofesi sebagai Bank Emok atau lebih dikenal dengan sebutan rentenir.
“Jadi profesi korban ini seperti bank emok (bahasa Sunda), meminjam-minjamkan uang,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Bank emok merupakan sebutan dalam bahasa sunda ketika rentenir menagih utang dengan caca duduk dilantai melipat kedua kakinya sampai paha.
Awalnya, korban meminjam uang pada ayah tersangka TO (21) sebesar Rp100 juta, korban meminjamkan uang untuk dijadikan pinjaman kembali pada orang lain karena profesinya sebagai rentenir.
“Tersangka TO ini memang berupaya menagih utang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi utang itu terkait ayah TO meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan (oleh korban) lagi ke orang lain,” terangnya.
Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya barang bukti berupa tiga catatan tagihan hutang milik korban. Kronologis pembunuhan Zaenab bermula dari tersangka yang datang menagih hutang ayahnya namun korban tidak mampu membayar alhasil kedua tersangka menghabisi nyawa korban dan membuangnya di kawasan kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (19/05/2022).
“Pada saat itu, di hari Kamis (19/5), memang tersangka TO dan AM itu sudah merencanakan untuk menagih dan, jika memang tidak bisa ditagih, akan menghilangkan nyawa korban,” tuturnya.
Artinya kedua tersangka memang sudah ada niat untuk membunuh korban jika uang yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan ancaman tiga pasal, yaitu 338 KUHP, 340 KUHP, dan 364 KUHP. Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau penjara 20 tahun,” kata Iman Imanuddin