Sopir angkot, Agung Prawira (23), pembunuh teman kencannya RMN (40), dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Bogor, Jumat (13/5/2022). (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

Motif Sopir Angkot Bunuh Teman Kencan di Bogor: Nafsu dan Ekonomi

Berita Orbit, Bogor – Polisi menangkap Agung Prawira (23), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial (RMN) yang mayatnya ditemukan dalam kamar kos Jalan Pancasan, Kota Bogor. Agung Prawira merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor. Dari pemeriksaan terungkap motif sopir angkot bunuh teman kencannya ini karena nafsu dan ekonomi. Agung membunuh RMN berawal dari open booking order (BO) melalui aplikasi Michat. Dari komunikasi tersebut keduanya sepakat tarif kencan sebesar Rp1 juta. Namun, pelaku hanya membawa uang Rp200.000.

“Ada kesepakatan harga disepakati sekitar Rp 1 juta. Tetapi pelaku hanya bawa Rp200.000. Korban akhirnya dijerat dengan sarung bantal dan dibekap dengan tisu mulutnya hingga akhirnya meninggal di TKP,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga  Kronologi Sopir Angkot Bunuh Teman Kencan di Bogor

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, awalnya ada tujuh orang yang sempat dicurigai sebagai pelaku pembunuhan RMN. Berdasarkan rekaman CCTV, tujuh orang tersebut memiliki kebiasaan menggunakan jaket atau topi. Namun setelah pendalaman, polisi akhirnya memastikan pelaku bernama Agung Prawira, warga Ciomas, Kabupaten Bogor, dan menangkapnya.

“Tadi malam kami lakukan penangkapan dan kami beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Mulai hari ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” kata Susatyo.

Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya sarung bantal dan jaket yang dikenakan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot ini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga  Presidensi G20 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

“Karena yang bersangkutan motifnya selain untuk memuaskan nafsu juga motif ekonomi. HP korban diambil oleh tersangka,” tutur Susatyo.

Sebelumnya mayat perempuan berinisial RMN (40) ditemukan dalam sebuah kamar indekos di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu 1 Mei 2022. Mayat korban ditemukan sekira pukul 05.45 WIB dalam kondisi tidak wajar dan setengah telanjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *